Berita

PN Surabaya Vonis Penjara Kasus Penggelapan, Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go

Jejakmega. Pengadilan Negeri Suraabya memvonis penjara terdakwa Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go. Pasalnya telah merugikan Toko Hanjaya senilai Rp.12 Miliar. Untuk berkas penuntutan terpisah di vonis 2,5 tahun dan 10 bulan. Sidang Putusan digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menggelar sidang Putusan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Arjuna Surabaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Tanudjaja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) dan Tommy Tandian Go selama 10 bulan,” ucap Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dan Duta Melia dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

“Untuk terdakwa Evy, pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mau mengembalikan uang korban. Sedangkan hal yang meringankannya, terdakwa tidak pernah dihukum,” jelasnya. Rabu (20/01/2021)

Atas putusan ini, Yafet Togarma Nainggolan, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy, menyatakan pikir-pikir dan Angga, penasihat hukum terdakwa Tommy menyatakan terima. Sedangkan JPU, menanggapi dua putusan tersebut dengan pikir-pikir.

Usai sidang, Yafet, saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim mengatakan dalil-dalil yang dituangkan dalam pembelaan PH sebelumnya, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim.

“Pembelaan kami tidak dipertimbangkan sama sekali. Untuk saat ini kami masih pikir-pikir, akan tetapi tetap kita akan mengajukan upaya hukum lain yakni banding,” ujar Yafet.

Sementara itu, JPU Yusuf Akbar Amin, ketika dikonfirmasi terkait perbedaan penuntutan terhadap kedua terdakwa menyampaikan, bahwa untuk terdakwa Tommy pertimbangannya karena sudah melakukan perdamaian dengan korban serta tidak berbelit-belit selama persidangan.

“Pertama, terdakwa Tommy sudah ada perdamaian mas. Yang kedua tidak berbelit-belit. Beda dengan terdakwa Evy,” kata Yusuf.

Sidang terpisah ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (An9)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!